MANAJEMEN AKTIVA DAN PASIVA BANK
Manajemen
Sumber Dana
Dana yang
diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk itu
diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan
pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan kegunaan
diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi
pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak
baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam
perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan
alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan
tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam
cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan
yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan
Secara garis
besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
1. Dari bank
itu sendiri
2. Dari
masyarakat luas
3. Dan dari
lembaga lainnya
Jenis Sumber
Dana :
1. Dana yang
bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan
dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang
diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu
sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana
yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun
pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1. Setoran
modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama
atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para
pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari
pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan
kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
2. Cadangan
laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan
sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank
yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan
dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini
dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank
mampu meningkatkan labanya.
3. Laba bank
yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada
para pemegang saham.
Semakin
besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat
bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam
maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.
2. Dana yang
bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana
ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan
ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik
perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan
berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk
memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis
simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan
tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana.
Sumber dana yang dimaksud adalah:
1. Simpanan
giro
2. Simpanan
tabungan
3. Simpanan
deposito.
3. Dana yang
bersumber dari lembaga lain
Dalam
praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan
dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari
sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi
tertentu.
Perolehan
dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
1. Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank
Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas
ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman
antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang
mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar
kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative
tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman
dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan
dari pihak luar negeri.
4. Surat
berharga pasar uang (SBPU).
Manajemen
Penggunaan Dana
Dana yang
diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk itu
diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan
pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan kegunaan
diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi
pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak
baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam
perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan
alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan
tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam
cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan
yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.
Jenis-Jenis
Cadangan Bank:
A. Cadangan
Primer (Primary Reserve)
Primary
reserve diperlukan untuk memenuhi permintaan efektif dari para nasabah yang
muncul secara tiba-tiba. Bahasa teknis perbankan dalam mewujudkan primary
reserve ini adalah alat-alat yang dikuasai dan tercermin pada pos-pos aktiva,
berupa : saldo kas dan saldo rekening pada Bank Indonesia. Cadangan primer
merupakan garis pertahanan pertama sebuah bank jika para deposan menarik dana
mereka.
B. Cadangan
Sekunder
Cadangan
sekunder digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya
kurang dari satu tahun yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencari laba. Cadangan
sekunder merupakan pinjaman dan sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam
uang tunai tanpa kerugian yang serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah
beberapa instrumen yang termasuk dalam cadangan sekunder. Cadangan sekunder
tidak semata-mata sebagai penyangga cadangan utama, tetapi juga sebagai dana
yang lincah bergerak dan ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan
sifat-sifat yang tetap curre
4. Kredit
merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha
untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka
waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu
dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan
dikenakan bunga tagihan.
5. Investasi
Jangka Panjang
Pengertian
Di bidang
perekonomian, kata investasi sudah lazim di pergunakan dansering diartikan
sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung. Dalam kamus Bahasa
Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan lebih jelas, yaitu penanaman
uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk mencari
untung di masa yang akan datang (Salim, 1991).
Di
Indonesia, topik investasi sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK No. 13) Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan
untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil
investasi (seperti bunga, royalti, deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi
nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi
seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.
JASA-JASA BANK
Jasa-jasa
Bank :
1. Inkaso
2. Transfer
3. Safe
Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of
Credit (L/ C) / Ekspor Impor
5.
Travellers Cheque
Apa yang
dimaksud dengan jasa-jasa tersebut ?
INKASO
Inkaso
merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso
adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring
bank yang bersangkutan.
WARKAT
INKASO
a. Warkat
inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat
– warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti
cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat
inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat
– warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti
kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
JENIS INKASO
a. Inkaso
Keluar
Merupakan
kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank
lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat
tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso
masuk
Merupakan
kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya
yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
TRANSFER
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik
transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang
yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
TRANSFER
KELUAR
Salah satu
jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah
dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara
tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan
Transfer keluar :
Bila terjadi
pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya
dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang
dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment”
kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh
bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima
berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum
dibayarkan.
TRANSFER
MASUK
Transfer
masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar
sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan
membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki
rekening di bank pembayar.
Transfer
masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah
dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan
Transfer Masuk :
Jika terjadi
pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil
transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan
diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi
amanat melalui pemindahbukuan.
SAFE DEPOSIT
BOX
Layanan Safe
Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat
berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam
ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang
disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya
barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana
pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya
asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Barang-barang
Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik
dan sejenisnya
2. Bahan
yang mudah meledak
Keuntungan
Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
• Biaya sewa
• Uang
jaminan yang mengendap
• Pelayanan
nasabah
2. Bagi
Nasabah
• Menjamin
kerahasiaan barang-barang yang disimpan
• Keamanan
barang terjamin
LETTER OF
CREDIT (L/C)
Dalam
melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum
digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun
transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak
menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi
dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko
tertentu.
Letter of
Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :
1.
memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2.
mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3. menjamin
kelengkapan dokumen pengapalan
Pihak-pihak
dalam Letter of Credit
Dalam suatu
mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau
disebut juga buyer, importer
b. Penjual
atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank
pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank
penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank
pembayar atau paying bank
f. Bank
pengaksep atau accepting bank
g. Bank
penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank
penjamin atau confirming bank
Dalam
keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli,
penjual, dan bank pembuka.
Kewajiban
dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal
ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang
berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis
besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank
wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh
kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank yang
memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis
pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang
memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing
bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang
bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan
dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan
mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status
dokumen tersebut.
5. Issuing
bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai
dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank
pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan
memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat
atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank
dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
- Bentuk,
kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum
daripada tiap-tiap dokumen.
-
Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan
padanya.
- Uraian,
kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya
barang-barang.
- Itikad
baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang,
pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8. Bank-bank
juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat
yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada
berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank
tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena
terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila
bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant,
maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
TRAVELLERS
CHECK
Travellers
cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan
Travellers cheque :
1. Lebih
aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan
tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang
pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian
) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa
berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat
dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan
(yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai
pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel /
perjalanan anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar