1.1 Pengertian dan Klasifikasi Bank
Menurut
Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perbankan pasal 1 (a), Bank
adalah "Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, sedangkan Lembaga
Keuangan (financial institution) itu sendiri menurut UU tersebut adalah semua
badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari dan
menyalurkannya ke dalam masyarakat". Di samping bank, kita masih mengenal
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) seperti leasing company.
Definisi
yang diberikan oleh UU Perbankan Indonesia yang paling baru, yaitu UU No. 7
tahun 1992 pasal 1 (1) menyebutkan bahwa "Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak".
Definisi yang diberikan oleh Undang-undang baru ini tidak banyak berbeda dengan
yang lama. Hanya di definisi baru ini fungsi sosial bank ditekankan, yaitu bank
harus ikut berperan aktif dalam usaha peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Hal ini ditegaskan dalam pasal 4 yang mengatakan bahwa perbankan. Indonesia
bertujuan untuk meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas
nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Pada
dasarnya, bank adalah lembaga perantara antara sektor yang kelebihan dana
(surplus) dan sektor yang kekurangan dana (minus). Bank menerima simpanan dana
dari pihak-pihak yang kelebihan dana (misalnya dalam bentuk tabungan atau
deposito) dan menyalurkannya ke pihak-pihak yang memelurkan dana dalam bentuk
pinjaman. Atas dana yang ditempatkan di bank oleh si surplus, ia menerima
tingkat pengembalian tertentu dari bank sebagai imbalannya, yang dikenal dengan
nama bunga (interest). Pada sisi yang lain, si minus yang menggunakan dana dari
bank harus membayar bunga juga kepada bank. Laba Bank diperoleh dari selisih
bunga yang diterima (dari pemberian kredit) dengan bunga yang dikeluarkan
(untuk para Deposan dan Penabung). Karena memperoleh suntikan dana dari bank
berupa kredit, maka sektor minus dapat mengadakan investasi baru dan/atau
membiayai modal kerja.
Gambar -
Bank Sebagai Perantara
Menurut UU
No. 14 tahun 1967, berdasarkan fungsinya, bank dapat dibedakan menjadi empat
jenis, yakni :
1. Bank
Sentral, yaitu Bank Indonesia seperti yang diatur oleh UU No. 13 1968. Bank
Indonesia memiliki tugas pokok membantu pemerintah dalam hal :
Mengatur,
menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah ;
Mendorong
kelancaran produksi dan serta memperluas kesempatan kerja ;
2. Bank
Umum, yaitu Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan
dalam bentuk giro dan deposito, dan dalam usahanya terutama memberikan kredit
jangka pendek. Contoh : Bank Bali, Bank Duta, BCA , Bank Niaga, Bank Panin,
Bank Lippo, dan lain-lain.
3. Bank
Tabungan, yaitu Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan
dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam
kertas berharga. Contoh : Bank Tabungan Pensiunan Nasional.
4. Bank
Pembangunan, yaitu Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima
simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka
menengah dan panjang, dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah
dan panjang di bidang pembangunan. Contoh : Bapindo (Bank Pembangunan
Indonesia) dan BPD (Bank Pembangunan Daerah).
1.2 Sifat
Industri Perbankan
Sebagai
salah satu sub-sistem industri jasa keuangan, Bank disebut sbg jantung atau
motor penggerak roda perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami
keterpurukan hal ini adalah indikator perekonomian Negara yang sedang sakit.
Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan
masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi Bank. Begitu
masyarakat tidak percaya pada Bank, bank akan menghadapi “rush” dan akhirnya
gulung tikar. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis
perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan (Lash, 1987:8). Karena dua sifat
khusus tersebut, industri perbankan merupakan industi yang sangat diatur oleh
pemerintah. Revisi serta ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian Negara
serta kepercayaan masyarakat yang harus di jaga.
Dua sifat
khusus industri perbankan:
1. Sebagai
salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau
motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indikator
kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami
keterpurukan hal ini akan terjadi indikator perekonomian negara yang bersangkutan
sedang sakit.
2. Industri
perbankan adalah suatu industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan
masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah kepercayaan yang segala-galanya bagi
bank.
Pada dua
sifat khusus industri perbankan tersebut, industri perbankan adalah industri
yang sangat banyak diatur oleh pemerintah. Revisi serta penegakannya harus
dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi
perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan kepada masyarakat yang
harus dijaga.
1.3. Tugas
dan Fungsi Bank Umum
Fungsi dari
bank umum dalam perekonomian sangat penting dan strategis. Bank umum sangat
penting dalam hal menopang kekuatan dan kelancaran sistem pembayaran dan
efektivitas kebijakan moneter. Fungsi-fungsi bank umum seperti yang diuraikan
di bawah ini menunjukkan pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian
modern:
1.
Meyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan
ekonomi
2.
Menciptakan uang.
3.
Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat
4.
Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya
5.
Menyalurkan kredit
6. Bank umum
harus mampu menarik dana masyarakat sebanyak mungkin. Kemampuan menarik dana
masyarakat ini merupakan persoalan tersendirikarena selalu berhadapan dengan
biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka penarikan dana tersebut.
Sedangkan
tugas dari bank umum adalah:
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat
deposito, dan tabungan;
2.
Memberikan kredit;
3.
Menerbitkan surat pengakuan utang;
4.
Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank
itu sendiri;
5. Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau
dengan pihak ketiga;
6.
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
7. Melakukan
penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek.
1.4. Peranan
Bank Indonesia dalam Perbankan
Bank
Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga
stabilitas sistem keuangan itu adalah:
1. Bank
Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui
instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk
mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini
mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai
aspek ekonomi.
2. Bank
Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang
sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu
dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
3. Bank
Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu
peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang
cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut
dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga
menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan
mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang
cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran
yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross
Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem
pembayaran.
4. Melalui
fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses
informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui
pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan
sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak
pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat
mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi
kerentanan sektor keuangan.
5. Bank
Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan melalui
fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR
merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola
krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi
sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis.
Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan
berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi
normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
1.5.Deregulasi
Perbankan Indonesia
Deregulasi
perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan,
khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan
perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara
penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola
perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi
ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih
stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan
Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada
bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket
Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka
seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah
jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya
mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan
dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga
diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7
menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan.
Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha
tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir
dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah
karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.
DEREGULASI
perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak
terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank
swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak
didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal
bank.
Deregulasi
perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di
antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga
deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran
kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan
untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa
mendatang.
Lima tahun
kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu.
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik
Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka
seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan
yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk
patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan
demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara
dihapuskan.
Bahkan,
beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat
predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah
jumlah bank di Indonesia.
Banyaknya
jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito
dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu
untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya
kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari
1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu
tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan
perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8
persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya
peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi
aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu,
tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang
diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta,
dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu,
lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden
Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor
14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan
perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan
soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing.
Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan
pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi
berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di
bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk
mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi
kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah
mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap
mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif
bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital
adiquacy ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -- sesuai
dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu
adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang
terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang
ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank
Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu
persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat
banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
1.6. Neraca
Bank
Pos-pos
Neraca Bank Umum meliputi pos-pos sisi Aktiva (Assets) dan Passiva
(Liabilities) yang di susun berdasarkan tingkat kelancarannya sesuai dengan
standar akuntansi secara umum sebagai berikut:
Aktiva :
1. Kas
Pos ini
meliputi semua kas, baik rupiah maupun valuta asing (valas) yang dimiliki bank
termasuk kantornya di luar negri.
2.
Penempatan pada Bank Indonesia
Pos ini
meliputi salodo giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia, Sertifikat
Bank Indonesia dan Call money pada Bank Indonesia atau Fasilitas Simpanan Bank
Indonesia (FASBI) dan penempatan lainnya pada Bank Indonesia.
3. Giro pada
bank lain
Pos ini
meliputi saldo giro bank yang bersangkutan pada bank lainnya baik dalam rupiah
maupun dalam valas.
4.
Penempatan pada bank lain
Pos ini
meliputi semua dana yang ditempatkan pada bank lain dalam bentuk : Interbank
call money, Tabungan, Deposit on call, Deposito berjangka, serta Sertifikat
deposito pada bank lain dalam rupiah dan valas
5. Surat
Berharga yang dimiliki
Pos ini
meliputi semua surat dalam rupiah atau valas yang dimiliki bank. Klasifikasi
Surat Berharga yang dimiliki dapat dibedakan menurut tujuan kepemilikannya
yaitu : Diperdagangkan, Tersedia untuk dijual, dan dimiliki Hingga Jatuh Tempo.
Surat berharga disajikan sebesar bernilai wajarnya (untuk surat berharga yang
diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan dan tersedia untuk dijual) dan
didasarkan atas biaya perolehan setelah amortisasi permi atau diskonto (untuk
surat berharga yang diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki hingga jatuh
tempo).
Surat
Berharga yang dimiliki tersebut antara lain terdiri dari :
a. Surat
Berharga Pasar Uang :
• Promes
• Wesel
• Surat
Berharga Komersial (Commercial Paper/CP)
• Medium
Term Notes (MTN)
• Floating
Rate Notes (FRN)
• Lainnya
b. Surat
Berharga Pasar Modal, terdiri dari : Reksadana dan Obligasi
6. Obligasi
Pemerintah
Meliputi
semua obligasi terbitan pemerintah (Obligasi Negara) yang dimiliki bank naik
dalam rangka rekapitalisasi perbankan maupun lelang. Obligasi Negara tersebut
dibedakan menurut tujuan kepemilikan :
•
Diperdagangkan,
• Tersedia
untuk dijual,
• Dimiliki
hingga jatuh tempo.
7. Surat
yang dibeli dengan janji dapat dijual kembali (reverse repo)
Meliputi
transaksi jual-beli surat berharga dimana bank berjanji menjual kembali surat
berharga yang dibeli tersebut kepada penjual sesuai dengan jangka waktu yang
diperjanjikan (reverse repo). Transaksi ini terdiri dari rupiah dan valas.
8. Tagihan
derivative
Meliputi
transaksi yang berupa tagihan yang timbul dari transaksi derivative.
9. Kredit
yang diberikan
Terdiri dari
saldo (outstanding) Kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur baik kepada
pihak terkait maupun tidak terkait dengan bank dalam rupiah dan valas. Kredit
dapat diberikan dengan perjanjian kredit maupun tanpa perjanjian kredit.
a. Dengan
perjanjian kredit antara lain :
• Dalam
rangka pembiayaan bersama
• Dalam
rangak restrukturisasi kredit
• Penyaluran
kredit melalui lembaga lain (channeling)
• Kartu
kredit
• Pengambil
alihan kredit
• Surat
Berharga dengan NPA (Note Purchase Agreement)
• Pembiayaan
dengan prinsip syariah (Musyarakah, Mudharabah dan Piutang Murabah, Piutang
Salam, dan Piutang Istisna).
b. Tanpa
perjanjian kredit
• Giro
bersaldo debet
• Tagihan
atas transaksi perdagangan
10. Tagihan
akseptasi
Berasal dari
tagihan akseptasi kepada pihak lain.
11.
Penyertaan
Pos ini
merupakan penyertaan dana kepada bank lain dan lembaga keuangan bukan bank.
12.
Pendapatan yang masih akan diterima
Pos ini
antara lain meliputi pendapatan bunga yang akan diterima.
13. Biaya
dibayar dimuka
Pos ini
memuat beban yang telah di bayar di muka.
14. Uang
muka pajak
Pos ini
memuat pajak yang dibayar di muka.
15. Aktiva
pajak tangguhan
16. Aktiva
Tetap
Pos ini
meliputi nilai tanah, gedung, dan inventaris yang dimiliki bank.
17. Aktiva
Sewa Guna Usaha
Meliputi
aktiva yang diperoleh atas sewa guna usaha
18. Agunan
yang diambil alih
Meliputi
agunan yang diambil alih oleh bank.
19. Aktiva
lain-lain
Yang
dimasukkan ke dalam pos ini adalah :
a. Emas dan
mata uang emas
b.
Commemorative coin
c. Margin
deposit
d. Setoran
jaminan dalam rangka transaksi perdagangan
e. Cek
perjalanan (Travellers’ Check) yangdi beli
f. Aktiva
mubara
g.
Tagihaninkaso
h. Talangan
dalam rangka program pemerintah
i. Dana
pelunasan obligasi
j. Goodwill
k. Hasil
offsetting kredit antar kantor pasiva dan antar kantor aktiva
Pasiva
Pos-pos
neraca yang terdapat pada posisi pasiva bank terdiri dari :
1. Giro
Pos ini
meliputi semua saldo giro dalam rupiah dan valas milik masyarakat dalam bentuk
:
a. Giro yang
dapat ditarik sewaktu-waktu
b. Giro
dalam rangka custodian
c. Giro yang
di blokir dalam rangka : escrow account; dan setoran jaminan.
2. Kewajiban
segera lainnya
Meliputi :
kewajiban kepada pemerintah yang belum dipindah bukukan, bunga simpanan
berjangka yang telah jatuh tempo, dan transfer.
3. Tabungan
Meliputi
semua saldo tabungan dalam bentuk : Tabungan yang dapat ditarik sewaktu-waktu
dan Tabungan berjangka.
4. Simpanan
Berjangka
Meliputi
Simpanan Berjangka dalam rupiah dan valas yang dimiliki oleh pihak terkait
dengan bank dan pihak lain yaitu : Deposit on call dan Deposito Berjangka
lainnya.
5.
Sertifikat Deposito
Pos ini
berisi Sertifikat Deposito yang diterbitkan bank dalam rupiah dan valas.
6. Simpanan
dari bank lain
Pos ini
meliputi semua kewajiban ke bank lain dalam bentuk :
a. Giro
b. Interbank
call money
c. Tabungan
d. Deposit
on call
e. Deposito
Berjangka
f.
Sertifikat Deposito
7. Surat
Berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (Repo)
Meliputi
transaksi jual-beli surat berharga dimana bank berjanji membeli kembali surat
berharga yang dijualnya tersebut dari pembeli sesuai dengan jangka waktu yang
diperjanjikan (reverse repo). Transaksi ini terdiri dari rupiah dan valas.
8. Kewajiban
derivatif
Meliputi
semua transaksi derifatif yang mengakibatkan timbulnya kewajiban.
9. Kewajiban
akseptasi
Pos ini
berisi kewajiban yang timbul dari akseptasi bank.
10. Surat
Berharga yang diterbitkan
Meliputi
semua kewajiban yang antara lain berasal dari penerbitan Surat Berharga oleh
bank dalam rupiah dan valas, baik dalam bentuk surat berharga pasar uang maupun
surat berharga pasar modal.
a. Surat
Berharga Pasar Uang
Promes
Wesel
Surat
Berharga Komersial (Commercial Paper, CP)v\
Medium Term
Notes (MTN)
Floating
Rate Notes (FRN)
Lainnyav
b. Surat
Berharga Pasar Modal
Reksadanav
Obligasiv
Lainnyav
c. Cek
perjalanan (Traveller’s Check) yang telah dijual.
11. Pinjaman
yang diterima
Pos ini
berisi kewajiban kepada :
a. Bank
Indonesia dalam bentuk :
Fasilitas
Pendanaan Jangka Pendek.
Kredit
Likuiditas BI dalam rangka KUK
Pinjaman Two
Step Loan
Fasilitas
Diskonto
Surat
Berharga Pasar Uang
Dalam rangka
talangan utang dan perdagangan luar negeri.
b. Lainnya
baik pihak terkait dengan bank maupun pihak lain dalam Rupiah dan Valas.
12. Esitmasi
kerugian komitmen dan kontinjensi
Berisi
penyisihan penghapusan untuk transaksi rekening administrative.
13.
Kewajiban Sewa Guna Usaha
Berisi
kewajiban yang berasal dari sewa guna usaha (leasing)
14. Beban
yang harus dibayar
Pos ini
meliputi semua kewajiban kepada bank dan pihak lain berupa beban bunga yang
masih harus dibayar.
15. Taksiran
pajak penghasilan
Pos ini
berisi kewajiban pajak penghasilan bank berdasarkan perkiraan.
16.
Kewajiban pajak tangguhan
Pos ini
berisi kewajiban pajak bank yang ditangguhkan.
17.
Kewajiban lain-lain
Pos ini
meliputi kewajiban lain berupa :
a. Dividen
yang belum dibayar
b. Setoran
jaminan dalam transaksi perdagangan
c. Kewajiban
karena transaksi perdagangan
d. Hasil
offsetting Kredit Antar Kantor Pasiva dan Antar Kantor Aktiva
18. Pinjaman
Subordinasi
Pos ini
berisi kewajiban bank kepada pihak terkait dengan bank dan pihak lain dalam
rangka Pinjaman Subordinasi.
19. Modal
Pinjaman
Pos ini
berisi kewajiban bank kepada pihak terkait dengan bank dan pihak lain berupa
Modal Pinjaman.
20. Hak
Minoritas
Pos ini
berisi nilai kepemilikan bank pada perusahaan lain. Pos Hak Minoritas hanya
diisi untuk kolom konsolidasi.
21. Ekuitas
Yang
dinasukkan ke dalam pos ini terdiri dari :
a. Modal
disetor
b. Agio
(disagio)
c. Modal
sumbangan
d. Selisih
penjabaran laporan keuangan
e. Selisih
penilaian kembali aktiva tetap
f. Laba
(rugi) yang belum direalisasi dari barang berharga
g.
Pendapatan komprehensif lainnya (Pos ini merupakan mark to market transaksi
derivatifdengan tujuan hedging)
h. Saldo
laba (rugi)
1.7.Laporan
Rugi Laba
Laporan
rugi/laba (income statement) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah
penghasilan atau pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan pada periode
tertentu. Ada dua pendekatan sebagai dasar dalam dan menggolongkan, serta
mengikhtisarkan transaksi-transaksi yang terjadi dalam perusahaan, kedua
pendekatan itu adalah :
• Dasar
Tunai (Cash Basis) : Suatu sistem yang mengakui penghasilan pada saat uang
tunai diterima dan mengakui beban pada saat mengeluarkan uang tunai. Metode ini
cocok untuk perusahaan dengan skala kecil, karena mentode ini kurang tepat
untuk mengakui laba atau rgi laba pada periode tertentu.
• Dasar
Waktu (Akrual Basis) : Yaitu suatu sistem yang mengakui pendapatan pada saat
terjadinya transaksi, walaupun sudah atau belum menerima uang tunai dan
mengakui beban pada saat terjadinya transaksi walaupun sudah atau belum
mengeluarkan uang tunai. Metode ini sangat tepat untuk perusahaan yang
melakukan transaksi secara kredit, karena laporan laba-rugi akan mencerminkan
kondisi yang benar selama satu periode tertentu.
Dalam
laporan laba-rugi, terdapat tiga rekening (akun) yang perlu dipahami dengan
jelas, yaitu:
• Pendapatan
: Adalah penghasilan yang timbul dari pelaksanaan akitivitas perusahaan yang
biasa (reguler) dan dikenal dengan sebutan yang berbeda-beda, seperti;
penjualan, penghasilan jasa (fee), bunga, deviden, royalti dan sewa.
• Beban :
Adalah pengorbanan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas yang biasa
(reguler), seperti beban pokok penjualan, beban gai, beban sewa, beban
penyusutan aset tetap, beban asuransi, beban pajak, beban kerugian piutang,
beban perlengkapan.
• Laba /
Rugi : Laba terjadi bila pendapatan lebih besar dari beban-beban yang terjadi,
sebaliknya rugi terjadi bila pendapatan lebih kecil dari pada beban-beban yang
terjadi.
Untuk
perusaahaan jasa, meliputi pendapatan atau penghasilan, beban operasi, laba
operasi, pendapatan lain-lain, beban lain-lain, laba bersih, pajak penghasilan,
laba bersih setelah pajak.
Dalam
laporan laba-rugi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
•
Pendapatan; hasil dari pemberian jasa yang diberikan kepada pelanggan yang
merupakan mata usaha pokok dan normal perusahaan. Misalnya; untuk perusahaan
konsultan, maka pendapatannya berasal dari fee yang diberikan oleh pelanggan.
Pendapatan salon kecantikan adalah ongkos yang pelayanan salon kepada
pelanggannya, pendapatan rental komputer adalah sewa yang dibayar oleh
pelanggan.
• Beban
operasi, semua beban yang dikeluarkan atau terjadi dalam hubungannya dengan
aktifitas operasi perusahaan. Misalnya; beban telepon, beban listrik dan
telepon, beban rapat, beban suplies, beban penyusutan.
• Laba operasi,
merupakan selisih antara pendapatan dan beban operasi, sedangkan
pendapatan
dan beban lain-lain merupakan pendapatan diluar pendapatan pokok perusahaan,
seperti pendapatan bunga. Beban lain-lain adalah beban yang tidak berkaitan
dengan kegiatan operasi pokok perusahaan, seprti rugi penjualan aset tetap dan
beban bunga.
• Laba
bersih sebelum pajak, merupakan hasil pengurangan labs operasi dengan
pendapatan dan beban lain-lain di luar operasi dan laba bersih setelah pajak
yaitu pendapatan bersih perusahaan baik yang berasal dari kegiatan operasional
perusahaan maupun non operasional, setelah dikurangi pajak penghasilan.
1.8. Laporan
Kualitas Aktiva Produktif
Aktiva
diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang
yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak
yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya
terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan
bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai
manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas
tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu
(Marianus Sinaga, 1997).
Dalam
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan
penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam
aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik
langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan.
Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian
dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat
diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi
pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi
alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah
aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank.
Isi/elemen
Laporan Kualitas Aktiva Produk
A. Pihak
Terkait
1.
Penempatan pada Bank Lain
2.
Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia
3. Kredit
kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit
properti
i.
direstrukturisasi
ii. tidak
direstrukturisasi
c. kredit
lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4.
Penyertaan pada pihak ketiga
a. Pada
perusahaan keuangan non-bank
b. Dalam
rangka restrukturisasi kredit
5. Tagihan
Lain kepada pihak ketiga
6. Komitmen
dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
B. Pihak
Tidak Terkait
1.
Penempatan pada Bank Lain
2.
Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia
3. Kredit
kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit
properti
i.
direstrukturisasi
ii. tidak
direstrukturisasi
c. kredit
lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4.
Penyertaan pada pihak ketiga
a. Pada
perusahaan keuangan non-bank
b. Dalam
rangka restrukturisasi kredit
5. Tagihan
Lain kepada pihak ketiga
6. Komitmen
dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
7. PPAP yang
wajib dibentuk
8. PPAP yang
telah dibentuk
9. Total
Asset bank yang dijaminkan :
a. Pada Bank
Indonesia
b. Pada
Pihak Lain
10.
Persentase KUK terhadap total kredit
11.
Persentase Jumlah Debitur KUK terhadap Total Debitur
1.9.
Pengertian Laporan Komitmen dan Kontijensi
> >
Pengertian Laporan Komitmen
Komitmen
bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat
dibatalkan (irrevocable) secara sepihak oleh bank baik dalam rupiah maupun
valuta asing, Komitmen disajikan dalam laporan komitmen dan kontijensi tanpa
pos lawan. Tagihan komitmen antara lain : Fasilitas pinjaman yang diterima dari
pihak lain yang belum ditarik posisi pembelian valuta asing dll. Komitmen
adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan
secara satu pihak.
>
Pengertian Laporan Kontijensi
Kontinjensi
adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan
diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan
dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan
datang. Pengungkapan akan peristiwa kontinjensi diharuskan dalam laporan
keuangan.
Kontinjensi
atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat
merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank
sehari-hari. Kontinjensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan
atau kewajiban bagi bank yang bersangkutan.
Istilah
kewajiban bersyarat digunakan untuk menyatakan kewajiban yang kemungkinan
timbulnya tergantung pada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa dimasa yang
akan datang, dan dengan demikian pada tanggal neraca belum terdapat kepastian
mengenai ada tidaknya kewajiban tersebut. Dalam perkembangan akuntansi, bidang
yang paling awal berkembang adalah akuntansi keuangan. Seiring dengan
perkembangan industri yang sangat pesat karena kebutuhan akan informasi, maka
berkembanglah bidang-bidang lain, seperti akuntansi biaya, akuntansi manajemen,
auditing, akuntansi perpajakan, akuntansi sektor publik, sistem informasi
akuntansi, akuntansi keperilakuan dan perkembangan terakhir khususnya di
Indonesia adanya konsep akuntansi syariah. Bidang akutansi dapat dipandang dari
berbagai sudut pandang sehingga memperkaya bidang akuntansi. Akuntansi
manajemen menghasilkan informasi untuk pihak internal perusahan (internal
user), sedangkan akuntansi keuangan menghasilkan informasi untuk pihak
eksternal perusahaan (external user).
Ø Isi /
Elemen Laporan Komitmen dan Kontijensi
a. Tagihan
Kontingensi
1. Garansi
dari bank lain
1.1 Bank
Garansi
1.2 Jaminan
Risk Sharing
1.3 Jaminan
Lainnya
2. Pembelian
Opsi Valuta Asing
3.
Pendapatan bunga dalam penyelesaian Jumlah Tagihan Kontinjen
b. Kewajiban
Kontingensi
1. Garansi
yang diberikan
1.1
Penerbitan Jaminan
1.1.1 Bank
Garansi
1.1.2 Risk
Sharing
1.1.3
Standby L/C
1.1.4 Bid
Bonds
1.1.5
Lainnya
1.2
Akseptasi atau endosmen surat berharga
1.3 Lainnya
2. L/C yang
revocable dan masih berjalan dalam rangka impor ekspor
3. Penjualan
Opsi Valuta Asing
Sumber :
http://mosof.blogspot.com/2014/02/perbankan-pengertian-dan-klasifikasi.html#.UzLfwKh_tvA
http://dillahexclusive.blogspot.com/2013/05/sifat-industri-perbankan.html
http://ibnuhibban69.blogspot.com/2013/04/13-tugas-dan-fungsi-bank-umum.html
http://kadandia.blogspot.com/2012/03/peran-bank-indonesia-dalam-perbankan.html
http://zaidarrosyid.blogspot.com/2013/03/tugas-dan-fungsi-bank-indonesia-dalam.html
http://bukubesar88.blogspot.com/2013/04/neraca-bank-umum.html
http://diodavid89.blogspot.com/2013/04/pengertian-laporan-rugi-laba-bank.html
http://blank-pengetahuan.blogspot.com/2013/05/tugas-24-laporan-kualitas-aktiva.html
http://cahayaniiminoz.blogspot.com/2013/05/25-pengertian-laporan-komitmen-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar