Tugas 1..
KONSEP
DEMOKRASI
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan
(kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan
makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi [1] dalam
doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan
demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam
doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah
rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan
masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian
Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki
parlementer)
b.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakanĆtentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usahaĆpembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakanĆtentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usahaĆpembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Tugas
2..
Bentuk
Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas
dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh
sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan
yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan
negara, antara lain:
Pemerintah Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki
konstitusional, dan monarki parlementer.
Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang
berarti pemerintahan dan Publica yang ebrarti rakyat. Dengan demikian
Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh
dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan pemerintahan dalam negara
dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu : kekuasaan legislatif
(kekuasaan untuk membuat undang – udang yang dijalankan oleh parlemen),
keuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang – undang yang dijalankan
oleh pemerintahan), dan kekuasaan redetatif (kekuasaan untuk menyatakan perang
dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan – tindakan lainnya yang berkaitan
dengan pihak luar negeri). Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian
dari kekuasaan eksekutif. (terori Trias Politica oleh John Locke).
Kemudian Monteque menyatakan bahwa
kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang
berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing – masing badan ini berdiri
sendiri (independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya
adalah badan legilatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang – undang,
badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang – undang, dan
badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan
undang – undang.
Pemahaman Demokrasi di Indonesia
Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem
kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua
partai(biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
System pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara
eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model Sistem – sitem
Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem – sistem pemerintahan negara,
yaitu; sistem pemerintahan diktator (diktator bojouis dan proletar), sistem
pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidentil, dan sistem
pemerintahan campuran.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi
bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan
jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita – cita, cita – cita hukum
bangsa dan negara, serta cita – cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai
dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelanggaraan pemerintahan
negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan
secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan
tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang teridir dari UUD 1945,
ketetapan MPR, UU dan PErpu, PP, Keppres dan peraturan Pelaksaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem
pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD
1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan) dan Hukum Dasar tidak Tertulis,
yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh
segenap warna negara, alat, dan lembaga negara dan diperlukan sama seperti
Hukum Dasar Tertulis.
sumber : http://maulana200992.wordpress.com/2012/10/05/bentuk-demokrasi-dalam-pengertian-sistem-pemerintahan-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar