LEGAL
RESERVE REQUIREMENT
PENGERTIAN
Reserve
Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian
dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib
minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
KEBIJAKAN
MONETER
1.
Definisi Kebijakan Moneter
Kebijakan
Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh
bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika
ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat
menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau
menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang
melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah uang beredar,
menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan
moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.
2.
Macam-macam Kebijakan Moneter
Berdasarkan
jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan
cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat
digolongkan menjadi dua, yaitu :
1.
Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah
suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2.
Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah
suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga
dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
3.
Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan
moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu
antara lain :
1.
Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi
pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau
membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah
jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun,
bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual
surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara
lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan
SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2.
Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas
diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat
bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan
uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang
bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya
menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3.
Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio
cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah
dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah
jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan
jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4.
Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan
moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan
memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan
pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi
jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank
sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
*
Jumlah uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua factor, yaitu:
a.
Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
b.
Besar4nya koefisien pelipat uang,.
*
Besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor, yaitu:
a.
Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
b.
Keadaan APBN (surplus dan degisit)
c.
Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
d.
Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia..
LOAN
TO DEPOSIT RATIO (LDR)
LDR
adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek
likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito
berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi
permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Menurut Surat Edaran Bank
Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 Lampiran 1e, Loan to Deposit Ratio
(LDR) dapat diukur dari perbandingan antara seluruh jumlah kredit yang
diberikan terhadap dana pihak ketiga. Besarnya jumlah kredit yang disalurkan
akan menentukan keuntungan bank. Jika bank tidak mampu menyalurkan kredit
sementara dana yang terhimpun banyak maka akan menyebabkan bank tersebut rugi
(Kasmir, 2008). Semakin tinggi Loan to Deposit Ratio (LDR) maka laba perusahaan
semakin meningkat (dengan asumsi bank tersebut mampu menyalurkan kredit dengan
efektif, sehingga jumlah kredit macetnya akan kecil).
Kredit
yang diberikan adalah kredit yang diberikan bank yang sudah ditarik atau
dicairkan bank. Kredit yang diberikan tidak termasuk kredit kepada bank lain.
Sedangkan yang termasuk dalam pengertian dana pihak ketiga adalah giro,
deposito, dan tabungan (Sinungan, 2000). Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, besarnya
standar nilai Loan to Deposit Ratio (LDR) menurut Bank Indonesia adalah antara
85%-100%. Dalam membicarakan masalah Loan to Deposit Ratio (LDR) maka yang
perlu kita ketahui adalah tujuan penting dari perhitungan Loan to Deposit Ratio
(LDR). Tujuan perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah untuk mengetahui
serta menilai sampai seberapa jauh suatu bank memiliki kondisi sehat dalam
menjalankan kegiatan operasinya. Dengan kata lain, Loan to Deposit Ratio (LDR)
digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu
bank.
Perhitungan
loan deposit ratio ( LDR )
Loan
deposit ratio merupakan perbandingan antara seluruh jumlah kredit atau
pembayaran yang diberikan bank dengan dana yang diterima bank. Nilai LDR dapat
ditentukan melalui suatu formula yang ditentukan oleh bank Indonesia melalu
surat edaran bank Indonesia NO. 3/30/DPNP tanggal 14 desember 2001 yaitu:
LDR
= TOTAL KREDIT / TOTAL DANA PIHAK KE 3 + EQUITY
CAPITAL
ADEQUACY RATIO (CAR)
Capital
Adequacy Ratio merupakan rasio permodalan yang menunjukkan kemampuan bank dalam
menyediakan dana untuk keperluan pengembangan usaha serta menampung kemungkinan
risiko kerugian yang diakibatkan dalam operasional bank. Semakin besar rasio
tersebut akan semakin baik posisi modal (Achmad dan Kusuno, 2003). Menurut
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/15/PBI/2008 pasal 2 ayat 1 tercantum bank
wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% dari aset tertimbang menurut resiko
(ATMR), CAR adalah rasio yang memperlihatkan seberapa besar jumlah seluruh
aktiva bank yang mengandung resiko (kredit, penyertaan, surat berharga, tagihan
pada bank lain) ikut dibiayai dari modal sendiri disamping memperoleh dana-dana
dari sumber-sumber diluar bank (PBI, 2008).
Capital
Adequacy adalah kecukupan modal yang menunjukkan kemampuan bank dalam
mempertahankan modal yang mencukupi dan kemampuan manajemen bank dalam
mengidentifikasi, mengukur, mengawasi, dan mengontrol resiko-resiko yang timbul
yang dapat berpengaruh terhadap besarnya modal (Almilia, 2005). Perhitungan Capital
Adequacy didasarkan pada prinsip bahwa setiap penanaman yang mengandung risiko
harus disediakan jumlah modal sebesar persentase
tertentu
terhadap jumlah penanamannya. Sejalan dengan standar yang ditetapkan Bank of
International Settlements (BIS), seluruh bank yang ada di Indonesia diwajibkan
untuk menyediakan modal minimum sebesar 8% dari ATMR (Kuncoro dan Suhardjono,
2002).
Rumus
Capital Adequacy Ratio (CAR) sebagai berikut :
PERHITUNGAN
LEGAL LENDING LIMIT (LLL)
PENGERTIAN
Perhitungan
Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva
Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis
ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.
1.
ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian
pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang
dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank.
Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan
BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
2.
ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva
produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets
adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh
penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Ada
empat macam jenis aktiva produktif yaitu :
a.
Kredit yang diberikan
b.
Surat berharga
c.
Penempatan dana pada bank lain
d.
Penyertaan
Penilaian
aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva
produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio
penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang
diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang
telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan
macet.
3.
ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek
ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai
kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen
bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan
serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
4.
ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian
aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan
keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang
dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba
terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan
operasional (BOPO).
5.
ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek
kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan
likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama
hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua
permohonan kredit yang layak dibiayai.
Penilaian
dalam aspek ini meliputi :
a.
Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b.
Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro,
Tabungan, deposito dan lain-lain.
Seraca
umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut :
Jumlah
bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit kemudian digunakan
untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai berikut :
Disamping
penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian
lainnya, yaitu penilaian terhadap : 1. Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit
Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport
2.
Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau
sering disebut dengan Legal Lending Limit.
3.
Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
NON
PERFORMING LOAN (NPL)
-
Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah merupakan salah satu indikator
kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah satu fungsi bank adalah sebagai
lembaga intermediary atau penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana
dengan pihak yang membutuhkan dana.
-
Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa
rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah
sebagai berikut:
-
Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%
Misalnya
suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar
1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).
*
Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan :
Menurut
pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau dapat menyebabkan
naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya dalah sebagai berikut :
a.
Kemauan atau itikad baik debitur :
Kemampuan
debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan
ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.
b.
Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia :
Kebijakan
pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan, misalnya
kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan
yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana
tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang
untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan
mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank. Demikian juga
halnya dengan PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh
lansung maupun tidak lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI
Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya
kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.
c.
Kondisi perekonomian :
Kondisi
perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam
melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai
pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai berikut:
-
Inflasi :
Inflasi
adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi
dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.
-
Kurs rupiah :
Kurs
rupiah mempunayai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas
debitur perbankan tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga internasional.
NET
INTEREST MARGIN (NIM)
Net
Interest Margin (NIM) “marjin bunga bersih” adalah ukuran perbedaan antara
bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai
bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito),
relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin
kotor perusahaan non-finansial.
Hal
ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh
pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas
dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan
yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
Margin
bunga bersih mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih , namun
penyebaran bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman dan
suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif
dan dana yang dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan berbeda dalam
volume. Margin bunga bersih sehingga dapat lebih tinggi (atau kadang-kadang
lebih rendah) daripada penyebaran bunga bersih.
Perhitungan
:
NIM
dihitung sebagai persentase dari aset dikenakan bunga. Sebagai contoh,
rata-rata pinjaman bank untuk nasabah adalah $ 100,00 dalam setahun sementara
itu memperoleh pendapatan bunga sebesar $ 6,00 dan bunga yang dibayar sebesar $
3,00. NIM kemudian dihitung sebagai ($ 6,00 – $ 3,00) / $ 100,00 = 3%.
Pendapatan bunga bersih sama dengan bunga yang diperoleh dikurangi bunga yang
dibayarkan kepada pelanggan.
PENILAIAN
CAPITAL
1.
Capital
Kekurangan
modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang.
Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah
karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang
buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai
modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang
saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang
sudah ditanamkan.
Berapa
modal yang cukup tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru
memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat
ketentuan tersebut diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya
mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modal tersebut tidak
hanya dihitung dari jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal,
atau yang sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut
merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut
risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu
bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.
PENILAIAN
ASET
Nilai
Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang pada tanggal penilaian, yang
dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti,
antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual,
dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak,
di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (3.1. SPI 1, SPI 2007)
Nilai
dalam Penggunaan merupakan nilai yang dimiliki oleh suatu properti tertentu
bagi penggunaan tertentu untuk seorang pengguna tertentu dan oleh karena itu
tidak berkaitan dengan Nilai Pasar. Nilai dalam Penggunaan ini adalah nilai
yang diberikan oleh properti tertentu kepada badan usaha dimana properti tersebut
merupakan bagian dari badan usaha tanpa memperdulikan penggunaan terbaik dan
tertinggi dari properti tersebut atau jumlah uang yang dapat diperoleh atas
penjualannya. (3.1. SPI 2, SPI 2007)
Nilai
Investasi merupakan nilai properti untuk investor tertentu atau kelompok
investor tertentu untuk tujuan investasi yang teridentifikasi. Konsep Nilai
Investasi atau Manfaat Ekonomi (worth) ini mengkaitkan properti
khusus dengan investor khusus, kelompok investor, atau badan usaha dengan
kriteria-kriteria dan tujuan-tujuan investasi yang teridentifikasi. Nilai
Investasi atau Manfaat Ekonomi suatu properti dapat lebih tinggi atau lebih
rendah dari Nilai Pasar properti. Istilah Nilai Investasi atau Manfaat Ekonomi
hendaknya jangan dirancukan dengan Nilai Pasar properti investasi. Walau
bagaimanapun, Nilai Pasar dapat mencerminkan sejumlah penaksiran atas Nilai
Investasi atau Manfaat Ekonomi secara individual, atau properti tertentu. Nilai
Investasi, atau manfaat ekonomi berkaitan dengan Nilai Khusus. (3.2. SPI 2, SPI
2007)
Nilai
Bisnis yang Berjalan adalah Nilai suatu bisnis secara keseluruhan. Konsep ini
melibatkan penilaian terhadap suatu bisnis yang berjalan, di mana alokasi atau
pembagian dari Nilai Bisnis Yang Berjalan secara keseluruhan menjadi bagian-bagian
penting yang memberikan kontribusi kepada keseluruhan bisnis, tetapi tidak satu
pun dari komponen tersebut membentuk dasar untuk Nilai Pasar. Oleh karena itu
konsep Nilai Bisnis yang Berjalan dapat diterapkan hanya pada properti yang
merupakan bagian penyertaan badan usaha atau perusahaan. (3.3. SPI 2, SPI 2007
Nilai
Asuransi adalah nilai properti sebagaimana yang diatur berdasarkan
kondisi-kondisi yang dinyatakan di dalam kontrak atau polis asuransi dan
dituangkan dalam definisi yang jelas dan terinci. (3.4. SPI 2, SPI 2007)
Nilai
Kena Pajak adalah nilai berdasarkan definisi yang tertuang dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan penaksiran nilai, dan atau
penentuan pajak properti. Walaupun beberapa peraturan perundang-undangan
mungkin mengutip Nilai Pasar sebagai dasar penaksiran nilai, metodologi
penilaian yang digunakan untuk mengestimasi nilai dapat menghasilkan nilai yang
berbeda dengan Nilai Pasar sebagaimana telah didefinisikan dalam SPI 1. Oleh
karena itu Nilai Kena Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagai Nilai Pasar
sebagaimana didefinisikan dalam SPI 1 kecuali diindikasikan sebaliknya
secara eksplisit. (3.5. SPI 2, SPI 2007)
Nilai
Sisa adalah nilai suatu properti, tanpa nilai tanah, seperti jika dijual secara
terpisah untuk setiap bagiannya dan tidak lagi dimanfaatkan untuk penggunaannya
saat ini serta tanpa memperhatikan penyesuaian dan perbaikan khusus. Nilai
tersebut dapat diberikan dengan atau tanpa memperhitungkan biaya penjualan, dan
apabila memperhitungkan biaya penjualan, hasilnya dihitung dengan menggunakan
konsep nilai realisasi bersih (net realisable value). Dalam setiap analisis,
komponen-komponen yang termasuk atau tidak termasuk hendaknya
diidentifikasi.(3.6. SPI 2, SPI 2007)
Nilai
Jual Paksa adalah sejumlah uang yang mungkin diterima dari penjualan suatu
properti dalam jangka waktu yang relatif pendek untuk dapat memenuhi jangka
waktu pemasaran dalam definisi Nilai Pasar. Pada beberapa situasi, Nilai Jual
Paksa dapat melibatkan penjual yang tidak berminat menjual, dan pembeli yang
membeli dengan mengetahui situasi yang tidak menguntungkan penjual. Istilah
Nilai Likuidasi seringkali digunakan dan memiliki arti sama dengan Nilai Jual
Paksa. (3.7. SPI 2, SPI 2007)
Nilai
Khusus adalah istilah yang terkait dengan unsur luar biasa dari nilai sehingga
melebihi Nilai Pasar. Nilai Khusus dapat terjadi, misalnya oleh karena kaitan
fisik, fungsi, ataupun ekonomi dari properti dengan properti lainnya seperti
properti yang bersambungan. Nilai khusus merupakan suatu penambahan nilai yang
dapat diterapkan untuk pemilik/ pengguna tertentu atau pemilik/pengguna
prospektif dari properti dan bukan pasar secara keseluruhan. Nilai khusus hanya
dapat diterapkan untuk pembeli dengan kepentingan khusus. Nilai penggabungan (marriage
value) merupakan penambahan nilai hasil penggabungan dua atau lebih hak atas
properti, merepresentasikan contoh khusus dari nilai khusus. Nilai khusus dapat
dikaitkan dengan elemen-elemen Nilai Bisnis yang Berjalan, dan Nilai
Investasi atau Manfaat Ekonomi. Penilai harus memastikan bahwa kriteria
tersebut berbeda dengan Nilai Pasar, dengan menyatakan sejelas-jelasnya Asumsi
Khusus yang dibuat. (3.8. SPI 2, SPI 2007)
Nilai
Jaminan Pinjaman merupakan nilai properti yang ditentukan oleh penilai dengan
penaksiran secara berhati-hati atas marketabilitas properti di masa mendatang
dengan memperhatikan aspek kesinambungan jangka panjang properti, kondisi pasar
lokal dan normal, dan penggunaan saat ini serta alternatif penggunaan properti
yang sesuai. Elemen-elemen yang bersifat spekulatif tidak dapat diperhitungkan
dalam penilaian Nilai Jaminan Pinjaman. Nilai Jaminan Pinjaman akan
didokumentasikan secara jelas dan transparan. (3.9. SPI 2, SPI 2007)
PENILAIAN
MANAJEMEN
Manajemen
atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank.
Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank
mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank
diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian
faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan
melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan.
Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner
yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan
kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya
dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi,
struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara
itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan
dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional,
risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
PENILAIAN
EARNING
Salah
satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan
bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu
mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan
kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu
saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian
didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan
suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada
dua macam, yaitu :
1) Rasio
Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah :
Penilaian
rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif
diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai
kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2) Rasio
Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah
:
Penilaian
earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih
diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah
1 dengan maksimum 100.
PENILAIAN
LIQUIDITY
Penilaian
terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio
Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana
yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah
selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu
yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro,
Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka
waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan
Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat
berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity
yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan
atas dua maca rasio, yaitu :
1) Rasio
jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian
likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih
diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai
kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio
antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian
likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi
nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit
ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
PENILAIAN
SENSITIVITY
Sensitivitas
terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
1 Modal
atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan
dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga;
Kelebihan
modal / Potensi Kerugian Suku Bunga X 100 %
2)
Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar
dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement)
nilai tukar;
Kelebihan
Modal / Potensi kerugian Nilai tukar X 100%
3)Kecukupan
penerapan sistem manajemen risiko pasar.
PERKEMBANGAN
TEKNOLOGI KOMPUTER DI PERBANKAN
Semakin
majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi
berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya
melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang
disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih
mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang
sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile "HP" dengan
SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam
dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan
mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam
proses inovasi produk dan jasa seperti :
-
Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
-
Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
-
Penggunaan Database di bank – bank.
-
Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan
adanya jaringan computer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih
hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference.
Sedangkan
di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi
(chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online,
sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa
terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet
atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada
dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan
mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam
proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction
(e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan
bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual
menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.
Kriteria
pemilihan teknologi perangkat lunak perbankan
Lembaga
keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih cepat dan intensif
dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam menerapkan teknologi
computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah. Jasa-jas ini meliputi
pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui computer dengan fasilitas
jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan pengambilan dana secara
otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic; homebanking dan
internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa contoh jenis
teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller Machine (ATM),
berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic fund transfer
system, dan otomatisasi kliring.
Fungsi
teknologi informasi (TI) telah mengalami perubahan dan perkembangan pesat pada
decade terakhir ini. Fungsi TI yang semakin khusus mendorong setiap bank untuk
membentuk bagian, departemen, atau unit kerja khusus tersendiri. Walaupun
struktur tersebut tergantung pada berbagai factor misalnya skla bisnis dan
beban kerja, tetapi unit kerja tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu
aspek pengembangan teknologi dan aspek operasionalnya.
Fasilitas
pengolahan data yang tersedia di bank saat ini merupakan hasil kemajuan
teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi secara sistematis dan baik
sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank. Fasilitas tersebut berfungsi
untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun, melaporkan, dan mengirimkan
informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud adalah untuk meningkatkan
efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan usaha perbankan sehingga
dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat waktu, dan dapat menjamin
kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank Indonesia).
Fungsi
TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria pemilihan jenis teknologi yang akan
digunakan oleh bank. Sistem aplikasi computer yang digunakan di bidang
perbankan harus bisa mengakomodasikan semua kebutuhan bank dan sesuai dengan
ketentuan otoritas moneter (salam hal ini adalah Bank Indonesia). Hal ini
memerlukan pemilihan software computer mengingat jenis software yang ada dan
ditawarkan di pasar relative banyak. Secara umum pemilihan ini berdasarkan
kesesuaian antara kapasita bank dengan fasilitas atau kemampuan software yang
akan dipilih sehingga investasi yang telah dikeluarkan benar-benar efektif dan
memberikan nilai tambah terhadap bank.
Sebagai
contoh, Bank yang kapasitasnya relative kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat
atau BPR kurang relevan bila menggunakan system aplikasi computer yang
menyediakan fasilitas transaksi dalam valuta asing atau pengelolaan giro. Hal
ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh melakukan transaksi dalam valuta asing dan
tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral. Penggunaan software tersebut
menjadi tidak efisien dan biaya investasinya lebih besar dibandingkan dengan
nilai tambah yang dihasilkannya.
Kriteria
pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank
secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.
Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis
dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh
software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya.
Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar
memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor
yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin
besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan
geografis BPR biasanya relative kecil.
2.
Keluwesan (Flexibility)
Operasional
bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah
di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa
diantisipasi oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap
bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau
informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak computer yang fleksibel
dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan
prosedurnya berbeda.
3.
Sistem Keamanan
Sebagai
lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system
keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah;
serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak
bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas
pengendalian dan pengamanan tersebut.
4.
Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian
mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke
software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah
mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan
output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam
kegiatan perbankan secara keseluruhan. System aplikasi computer yang baik
bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error
message dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.
5.
Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data
atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan
mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas
tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang
bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan
setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
6.
Aspek Pemeliharaan
Kinerja
software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi
ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak
sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan
ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi
atau pengembangan software.
7.
Source Code
Software
perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga
menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah
atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas
tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank
mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman
aslinya atau source code.
KRITERIA
PEMILIHAN TEKNOLOGI PERANGKAT LUNAK PERBANKAN
Lembaga
keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih cepat dan intensif
dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam menerapkan teknologi
computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah. Jasa-jas ini meliputi
pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui computer dengan fasilitas
jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan pengambilan dana secara
otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic; homebanking dan
internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa contoh jenis
teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller Machine (ATM),
berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic fund transfer
system, dan otomatisasi kliring.
Fungsi
teknologi informasi (TI) telah mengalami perubahan dan perkembangan pesat pada
decade terakhir ini. Fungsi TI yang semakin khusus mendorong setiap bank untuk
membentuk bagian, departemen, atau unit kerja khusus tersendiri. Walaupun
struktur tersebut tergantung pada berbagai factor misalnya skla bisnis dan
beban kerja, tetapi unit kerja tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu
aspek pengembangan teknologi dan aspek operasionalnya.
Fasilitas
pengolahan data yang tersedia di bank saat ini merupakan hasil kemajuan
teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi secara sistematis dan baik
sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank. Fasilitas tersebut berfungsi
untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun, melaporkan, dan mengirimkan
informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud adalah untuk meningkatkan
efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan usaha perbankan sehingga
dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat waktu, dan dapat menjamin
kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank Indonesia).
Fungsi
TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria pemilihan jenis teknologi yang akan
digunakan oleh bank. Sistem aplikasi computer yang digunakan di bidang
perbankan harus bisa mengakomodasikan semua kebutuhan bank dan sesuai dengan
ketentuan otoritas moneter (salam hal ini adalah Bank Indonesia). Hal ini
memerlukan pemilihan software computer mengingat jenis software yang ada dan
ditawarkan di pasar relative banyak. Secara umum pemilihan ini berdasarkan
kesesuaian antara kapasita bank dengan fasilitas atau kemampuan software yang
akan dipilih sehingga investasi yang telah dikeluarkan benar-benar efektif dan
memberikan nilai tambah terhadap bank.
Sebagai
contoh, Bank yang kapasitasnya relative kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat
atau BPR kurang relevan bila menggunakan system aplikasi computer yang
menyediakan fasilitas transaksi dalam valuta asing atau pengelolaan giro. Hal
ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh melakukan transaksi dalam valuta asing dan
tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral. Penggunaan software tersebut
menjadi tidak efisien dan biaya investasinya lebih besar dibandingkan dengan
nilai tambah yang dihasilkannya.
Kriteria
pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank
secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.
Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis
dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh
software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya.
Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar
memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor
yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin
besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan
geografis BPR biasanya relative kecil.
2.
Keluwesan (Flexibility)
Operasional
bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah
di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa
diantisipasi oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap
bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau
informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak computer yang fleksibel
dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan
prosedurnya berbeda.
3.
Sistem Keamanan
Sebagai
lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system
keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah;
serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak
bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus menyediakan
fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.
4.
Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian
mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke
software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah
mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan
output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam
kegiatan perbankan secara keseluruhan. System aplikasi computer yang baik
bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error
message dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.
5.
Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data
atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan
mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas
tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang
bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan
setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
6.
Aspek Pemeliharaan
Kinerja
software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi
ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak
sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan
ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi
atau pengembangan software.
7.
Source Code
Software
perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga
menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah
atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas
tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank
mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman
aslinya atau source code.
STRUKTUR
INFORMASI DAN HUBUNGAN ANTAR SUB SISTEM APLIKASI BANK
Fungsi
teknologi informasi di sector keuangan, termasuk perbankan secara umum adalah
untuk meningkatkan daya saing bank yang ditunjukkan dengan kecepatan,
ketepatan, efisiensi, produktifitas, validitas dan pelayanan yang semakin
meningkat. Peningkatan kinerja dan saya saing bank tersebut dimungkinkan dengan
keberadaan teknologi informasi yang bias berfungsi sebagai media yang bias
melakukan transaksi, mencakup wilayah geografis yang luas, analisis data,
otomatisasi operasional bank, penyedian informasi, memproses kegiatan bank
secara sekuensial, pengelolaan pengetahuan berbasis teknologi, serta fungsi
disintermediasi yang memungkinkan pihak bank dan nasabahnya seolah-olah tidak
ada penghalang dalam memenuhi kebutuhannya masing-masing. Konsep front office
yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati
sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan
atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan
terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap
pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
Sumber tulisan : http://okviandhikaputri.blogspot.com/2014/05/tugas-softskill.html