A. Pengertian Asuransi
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi
atau perlindungan daririsiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan
risiko kepada pihak lain.
B. Manfaat Asuransi
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak
tertanggung, antara lain:
1. Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan
memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau
risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured)
berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan
perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2. Pendistribusian biaya dan manfaat
yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk
menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang
polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang
berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan,
pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah
pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik
yang harus dibayar oleh tertanggung.
3. Polis asuransi dapat dijadikan
sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4. Berfungsi sebagai tabungan dan
sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang
sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi
yang dibayarkan dan jugabonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah
pihak).
5. Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut
dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang
didasarkan atas nilai pertanggungan.
6. Membantu meningkatkan kegiatan
usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan
risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian,
kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).
C. Risiko dan
Ketidakpastian
Secara umum, risiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal
yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri
perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau
kemungkinan terjadinya kerugian. Berikut ini adalah jenis-jenis risiko:
1. Risiko murni
Adalah risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan
memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian
dan tidak juga memberikan keuntungan.
2. Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitang dengan terjadinya dua
kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dam kemungkinan
untuk mendapat kerugian.
3. Risiko individu
Adalah risiko yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan
sehari-hari. Risiko individu ini masih dipilah menjadi 3 jenis :
a. Risiko pribadi (personal
risk)
Adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk
memperoleh manfaat ekonomi. Atau dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk
menanggung dirinya sendiri atau orang yang ia asuransikan.
b. Risiko harta (property risk)
Adalah risiko yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya
rusak, hilang atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik
akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
c. Risiko tanggung gugat (liability
risk)
Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung
jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian asuransi
oleh mandor bangunan kepada para pekerjanya.
Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk
mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang. Dalam menangani
risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara
lain:
1. Menghindari risiko (risk
avoidance)
Dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan risiko yang
mungkin timbul sebelum kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui
risiko yang mungkin timbul kit bisa menetukan apakah aktivitas tersebut bisa
kita lanjutkan atau kita hentikan.
2. Mengurangi risiko (risk
reduction)
Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi risiko yang
mungkin terjadi.
3. Menahan risiko (risk
retention)
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap
risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya
melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha
menahan risiko ini.
4. Membagi risiko (risk sharing)
Tindakan ini melibatkan orang lain untuk sama-sama
menghadapi risiko.
5. Mentransfer risiko (risk
transferring)
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang
bersedia serta mampu memikul beban risiko.
D. Prinsip Asuransi
1. Insurable interest (kepentingan
yang dipertanggungkan)
Pada prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk
mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah
secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Syarat
yang perlu dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest:
a. Kerugiaan tidak dapat
diperkirakan. Risiko yang bisa diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan
terjadinya kerugian. Kemungkian tersebut tidak dapat diperkirakan terjadinya.
b. Kewajaran. Risiko yang
dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai
material baik bagi tertanggung maupun bagi penanggung.
c. Catastrophic. Risiko yang
mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suaatu kemungkinan rugi yang
sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan
mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
d. Homogen. Untuk memenuhi syarat
dapat diasuransikan, barang atau harta yang akan dipertanggungkan harus
homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau sejenis.
2. Utmost Good Faith (itikad
baik)
Dalam melakukan kontrak asuransi, kedua belah pihak
dilandasi oleh itikad baik. Antar pihak tertanggung dan penanggung harus saling
mengungkapkan keterbukaan. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan
fakta disebut duty of disclosure.
3. Indemnity
Konsep indemnity adalah mekanisme penanggung untuk
mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial.
Konsep ini tidak dapat mengganti nyawa yang hilang atau anggota tubuh yang
rusak atau cacat karenaindemnity berkaitan dengan ganti rugi finansial.
4. Proximate Cause
Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan
terjadinya suatu persitiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi
suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru
dan independent.
5. Subrogation
Pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah
memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang
mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6. Contribution
Bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang
lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi
kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu
sama besar.
E. Polis Asuransi
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian
antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi.